# SPMB 2026: Jalur, Kuota, dan Checklist Administrasi Sekolah

> SPMB 2026/2027 mengikuti Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan aturan PPDB, dilengkapi Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 dan petunjuk teknis tiap daerah. Penerimaan di SD, SMP, dan SMA memakai jalur domisili, afirmasi, prestasi (kecuali SD), dan mutasi, dengan batas kuota per jalur dari daya tampung yang dihitung memakai data Dapodik.

- URL: https://skolain.id/artikel/spmb-2026-panduan-sekolah/
- Kategori: SPMB
- Terbit: 2026-10-31
- Diperbarui: 2026-10-31
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

SPMB 2026/2027 berjalan di atas dasar hukum yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, ditambah surat edaran Dirjen dan petunjuk teknis (juknis) dari kepala daerah. Bagi operator dan tata usaha, inti pekerjaannya tetap: data Dapodik yang rapi, daya tampung yang jelas, panitia yang siap, dan verifikasi dokumen yang teliti.

Artikel ini merangkum beda SPMB dengan PPDB, jalur dan kuota per jenjang, peran sekolah negeri dan swasta, serta checklist administrasi. Semua ketentuan ditulis per Oktober 2026 beserta pasalnya. Jadwal dan rincian teknis mengikuti juknis daerah Anda, jadi cocokkan dengan dokumen dinas pendidikan setempat.

## Apa itu SPMB dan apa bedanya dengan PPDB?

SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah istilah resmi pengganti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Pasal 1 angka 1 Permendikdasmen 3/2025 mendefinisikannya sebagai rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan untuk layanan pendidikan bermutu bagi semua, dan Pasal 66 mencabut [Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021](https://peraturan.go.id/files/bn6-2021.pdf) tentang PPDB.

| Aspek | PPDB (Permendikbud 1/2021, tidak berlaku) | SPMB (Permendikdasmen 3/2025) |
| --- | --- | --- |
| Jalur SD, SMP, SMA | Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi | Domisili, afirmasi, prestasi, mutasi |
| Kuota minimal jalur wilayah | Zonasi: SD 70%, SMP 50%, SMA 50% | Domisili: SD 70%, SMP 40%, SMA 30% |
| Kuota minimal afirmasi | 15% semua jenjang | SD 15%, SMP 20%, SMA 30% |
| Jalur prestasi | Dibuka bila ada sisa kuota | Minimal 25% di SMP dan 30% di SMA, tidak untuk SD |
| Jalur perpindahan | Perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 5% | Mutasi, maksimal 5%, termasuk anak guru |
| SMK | Dikecualikan dari jalur | Seleksi lewat rapor, prestasi, dan tes bakat minat |

## Apa dasar hukum SPMB 2026/2027?

Dasar utamanya Permendikdasmen 3/2025, ditetapkan 26 Februari 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada 28 Februari 2025 (Pasal 67). Per Oktober 2026 statusnya berlaku di [peraturan.go.id](https://www.peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-3-tahun-2025), dan kami tidak menemukan peraturan yang mengubah atau menggantikannya.

[Bahan sosialisasi Ditjen PAUD Dikdasmen](https://obj.pauddasmen.id/pub-kom/Sosialisasi_SPMB_2026_307874832e.pdf) untuk 2026/2027 menyebut acuan tambahan:

1. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan.
2. Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 tentang juknis verifikasi dan validasi jumlah murid per rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel kondisi pengecualian.
3. Surat Edaran Dirjen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 (19 Januari 2026) dan Nomor 1500/C/HK.04.01/2026 tentang penerimaan murid terdampak bencana.

Menurut [siaran pers Kemendikdasmen 8 Mei 2026](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15316-dukung-persiapan-spmb-ta-20262027-74-persen-pemerintah-daerah-sudah-rampungkan-juknis), surat edaran terbit karena ada perubahan perhitungan daya tampung dan rombel. Juknis 2026/2027 ditargetkan selesai paling lambat Februari 2026.

## Apa syarat umum usia dan ijazah?

Syarat umum berupa batas usia dan/atau lulus jenjang sebelumnya (Pasal 9), dihitung pada 1 Juli tahun berjalan:

- **TK** (Pasal 10): kelompok A berusia 4 sampai 5 tahun, kelompok B 5 sampai 6 tahun.
- **SD kelas 1** (Pasal 11): berusia 7 tahun. Usia paling rendah 6 tahun boleh mendaftar. Usia paling rendah 5 tahun 6 bulan hanya untuk anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan rekomendasi tertulis psikolog profesional (atau dewan guru bila psikolog tidak tersedia).
- **SMP kelas 7** (Pasal 12): paling tinggi 15 tahun dan lulus SD atau sederajat.
- **SMA/SMK kelas 10** (Pasal 13): paling tinggi 21 tahun dan lulus SMP atau sederajat. SMK boleh menambah persyaratan sesuai bidang keahlian.

Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah atau kepala desa, kelulusan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (Pasal 14). Syarat usia dikecualikan bagi penyandang disabilitas, pendidikan khusus, layanan khusus, dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (Pasal 15). Di kelas 1 SD, usia 7 tahun ke atas diprioritaskan dan seleksi tidak boleh memakai tes membaca, menulis, berhitung, atau tes lain (Pasal 11 ayat 4 dan 5, Pasal 42).

## Apa saja jalur SPMB dan berapa kuotanya?

SPMB di SD, SMP, dan SMA memakai empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan prestasi dikecualikan untuk SD (Pasal 6 dan 7). Pemerintah daerah menetapkan persentase tiap jalur dari daya tampung sekolah dalam batas berikut (Pasal 30):

| Jalur | SD | SMP | SMA |
| --- | --- | --- | --- |
| Domisili | Paling sedikit 70% | Paling sedikit 40% | Paling sedikit 30% |
| Afirmasi | Paling sedikit 15% | Paling sedikit 20% | Paling sedikit 30% |
| Prestasi | Tidak ada | Paling sedikit 25% | Paling sedikit 30% |
| Mutasi | Paling banyak 5% | Paling banyak 5% | Paling banyak 5% |

Angka itu batas, bukan persentase final: angka akhir tercantum di juknis daerah (Pasal 33 ayat 3). Sisa kuota mutasi boleh dialihkan ke domisili, afirmasi, atau prestasi (Pasal 47).

Kelas 10 SMK diatur terpisah (Pasal 48): seleksi memakai rapor lima semester terakhir, prestasi, dan/atau tes bakat minat. SMK wajib memprioritaskan keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung, dan boleh memprioritaskan domisili terdekat paling banyak 10%.

### Dokumen apa yang diminta di tiap jalur?

Persyaratan khusus tiap jalur diatur Pasal 17 sampai 23:

- **Domisili:** kartu keluarga (KK) terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran, dengan nama orang tua/wali yang sama seperti di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. Bila beda, KK terbaru boleh dipakai jika orang tua meninggal (akta kematian), bercerai (akta cerai), atau kondisi lain yang ditetapkan pemda. Surat keterangan domisili pengganti KK hanya untuk korban bencana alam atau sosial. KK yang berubah kurang dari setahun bukan karena pindah domisili tetap bisa dipakai dengan melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian (Pasal 17 dan 18).
- **Afirmasi:** kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berbasis data terpadu, bukan kartu JKN dan bukan surat keterangan tidak mampu. Untuk disabilitas: kartu penyandang disabilitas dari kementerian bidang sosial atau surat keterangan dokter (Pasal 19).
- **Prestasi:** prestasi yang divalidasi pemda atau dikurasi Kementerian, kecuali rapor lima semester terakhir dan pengalaman ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS) atau kepanduan. Rapor disertai surat keterangan peringkat, dan bukti prestasi terbit paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran (Pasal 20 dan 21). Pembobotan ditetapkan pemda dan tidak boleh berdasarkan akreditasi sekolah (Pasal 22).
- **Mutasi:** surat penugasan (paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran) dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali. Untuk anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru dan KK (Pasal 23).

Menurut siaran pers Kemendikdasmen 8 Mei 2026, pemda dapat menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) di samping nilai rapor, tanpa patokan skor dari pusat.

## Bagaimana seleksi bila pendaftar melebihi kuota?

Bila pendaftar melampaui kuota, urutan prioritasnya berbeda per jalur dan jenjang (Pasal 43 sampai 46):

| Jalur | Urutan prioritas |
| --- | --- |
| Domisili SD | Usia, lalu jarak terdekat |
| Domisili SMP | Jarak terdekat, lalu usia |
| Domisili SMA | Kemampuan akademik, jarak terdekat, lalu usia |
| Afirmasi dan mutasi | Jarak terdekat |
| Prestasi | Hasil pembobotan prestasi, lalu jarak terdekat |

Panitia sekolah memverifikasi dokumen lewat pemeriksaan dokumen dan/atau lapangan. Bila ada pemalsuan dokumen, calon murid dinyatakan tidak lolos (Pasal 41).

## Bagaimana daya tampung dan rombel dihitung?

Daya tampung sekolah negeri dihitung dari jumlah ruang kelas 1, 7, dan 10 di Dapodik dikalikan jumlah murid maksimal per rombel menurut standar pengelolaan (Pasal 28 ayat 2). Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah aplikasi pendataan yang dikelola Kementerian (Pasal 1 angka 11).

[Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026](https://disdikbud.mubakab.go.id/berkas/pengumuman_salinan_kepmen_nomor_14_tahun_2026_juknis_verval_kondisi_pen.pdf), ditetapkan 5 Februari 2026, memuat batas kondisi normal berikut:

| Jenjang | Maksimal murid per rombel | Maksimal rombel per sekolah |
| --- | --- | --- |
| SD | 28 | 24 |
| SMP | 32 | 33 |
| SMA | 36 | 36 |
| SMK | 36 | 72 |

Satu rombel menempati satu ruang kelas sendiri dengan rasio minimal 2 meter persegi per murid, dan ruang perpustakaan, laboratorium, atau guru tidak boleh dialihfungsikan menjadi kelas. Kepmen memberi contoh: kelas SD seluas 50 meter persegi hanya menampung paling banyak 25 murid.

Sebagai contoh fiktif, sebuah SMA negeri memiliki 5 ruang kelas 10 di Dapodik, sehingga daya tampungnya 5 x 36 = 180 murid. Batas kuotanya: domisili, afirmasi, dan prestasi masing-masing paling sedikit 54 kursi, mutasi paling banyak 9 kursi.

Penerimaan tidak boleh melebihi daya tampung yang diumumkan (Pasal 49 ayat 3). Kondisi pengecualian hanya sementara, harus kembali normal paling lambat 2 tahun, dan diproses berjenjang: usulan dinas, verifikasi UPT penjaminan mutu, lalu penetapan dinas. Sekolah peminat tinggi tidak bisa memakainya bila daya tampung wilayah masih cukup. Setelah juknis dan daya tampung ditetapkan, Kemendikdasmen mengunci datanya di Dapodik (siaran pers 8 Mei 2026).

## Apa peran sekolah negeri dan sekolah swasta dalam SPMB?

Sekolah negeri menjadi tulang punggung penerimaan, sedangkan sekolah swasta dilibatkan lewat kerja sama bila daya tampung negeri tidak cukup.

**Sekolah negeri**

- Daya tampungnya dihitung dari Dapodik, dan pemda mengumumkan pendaftarannya (Pasal 28 dan 38).
- Pendaftaran memakai aplikasi daring pemda yang terintegrasi dengan Dapodik dan data kependudukan. Daerah tanpa jaringan boleh luring (Pasal 35 dan 39).
- Kepala sekolah membentuk panitia dari pendidik dan tenaga kependidikan (Pasal 34).

**Sekolah swasta**

- Pemda dapat melibatkan swasta terakreditasi bila daya tampung negeri kurang. Sekolah yang dilibatkan mengikuti tahapan dan waktu sesuai juknis (Pasal 28 ayat 5 dan 6).
- Calon murid yang tidak lolos di negeri disalurkan pemda ke negeri terdekat, swasta, atau sekolah kementerian lain yang masih punya daya tampung (Pasal 50).
- Pemda dapat memberi bantuan berupa pembebasan atau pengurangan biaya bagi calon murid di swasta, diprioritaskan bagi keluarga ekonomi tidak mampu. Jenis dan besarannya mengikuti kemampuan fiskal daerah (Pasal 51). Per Mei 2026, menurut siaran pers Kemendikdasmen, 78 pemda telah memberi bantuan.

Untuk keduanya, Pasal 37 ayat 2 melarang satuan pendidikan memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan. Permendikdasmen 3/2025 mengatur swasta yang dilibatkan pemda, jadi untuk hal lain, rujuk juknis dan tanyakan ke dinas pendidikan.

## Apa checklist persiapan administrasi sekolah untuk SPMB?

Checklist berikut disusun dari kewajiban sekolah dalam Permendikdasmen 3/2025 dan Kepmen 14/2026:

1. **Pegang juknis daerah.** Catat jadwal, persentase jalur, dokumen wajib, dan kanal pengaduan. Juknis ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum pengumuman pendaftaran, yang sendiri paling lambat minggu pertama Mei (Pasal 33 dan 38).
2. **Bentuk panitia sekolah.** Kepala sekolah menetapkan panitia paling lambat 3 bulan sebelum pengumuman pendaftaran (Pasal 34 ayat 6).
3. **Rapikan data Dapodik.** Periksa jumlah ruang kelas 1, 7, atau 10, jumlah rombel, dan murid per rombel, karena daya tampung dihitung dari data ini.
4. **Cek kesesuaian rombel dan ruang.** Satu rombel satu ruang kelas, dalam batas murid per rombel dan rombel per sekolah.
5. **Sosialisasikan ke orang tua dan calon murid** lewat papan pengumuman, media sosial sekolah, atau pertemuan komite (Pasal 36), dan cantumkan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya.
6. **Siapkan verifikasi dokumen per jalur.** Buat daftar periksa dari dokumen di atas. Untuk pendaftaran luring, terima fotokopi sambil melihat dokumen asli, dan legalisasi fotokopi yang belum bertanda tangan elektronik (Pasal 39). Sediakan pendampingan bagi yang kesulitan mendaftar daring.
7. **Tetapkan hasil seleksi.** Rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah menetapkan murid baru dengan keputusan kepala sekolah, tidak melebihi daya tampung (Pasal 49).
8. **Jalankan daftar ulang.** Calon murid menunjukkan dokumen asli. Kursi yang tidak diisi diberikan ke calon murid cadangan, dan sekolah dilarang menerima murid yang tidak diumumkan lolos, bukan cadangan, atau tidak mendaftar ulang (Pasal 52).
9. **Mutakhirkan Dapodik dan lapor.** Perbarui data murid berkesinambungan dan lapor ke dinas: daya tampung, jadwal, pendaftar dan diterima per jalur, solusi bagi yang tidak diterima, aduan, dan kendala (Pasal 53 dan 54). Murid pindahan dicatat paling lambat 14 hari kerja setelah diterima (Pasal 60).

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain melengkapi Dapodik, bukan menggantikannya: data siswa, guru, dan rombel bisa diimpor dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan. Presensi guru dan siswa lewat ponsel di dalam radius sekolah atau pindai kode QR, dengan rekap harian langsung jadi. Untuk SPMB tersedia formulir pendaftaran publik, uang pangkal dengan cicilan dan verifikasi, serta ekspor data calon siswa. SPP mencakup tagihan, verifikasi bukti transfer, dan portal wali. Hak akses diatur per peran. Ingin melihat alurnya? [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apa beda SPMB dan PPDB?

SPMB adalah istilah dan aturan baru pengganti PPDB. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mencabut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, mengganti jalur zonasi menjadi domisili, menambah anak guru ke jalur mutasi, dan mewajibkan kuota prestasi di SMP dan SMA.

### Apa dasar hukum SPMB 2026/2027?

Dasarnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dilengkapi Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 dan petunjuk teknis yang ditetapkan kepala daerah.

### Berapa kuota jalur domisili SPMB 2026?

Jalur domisili paling sedikit 70% dari daya tampung untuk SD, 40% untuk SMP, dan 30% untuk SMA (Pasal 30 ayat 2). Persentase akhirnya ditetapkan pemerintah daerah dalam petunjuk teknis.

### Apakah sekolah boleh memungut biaya dalam SPMB?

Tidak. Pasal 37 ayat 2 melarang satuan pendidikan memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, dan pengumuman pendaftaran wajib memuat ketentuan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya.

### Berapa usia minimal masuk SD lewat SPMB?

Calon murid kelas 1 SD berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal itu boleh mendaftar. Pengecualian 5 tahun 6 bulan butuh rekomendasi tertulis psikolog profesional.


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (peraturan.go.id)](https://www.peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-3-tahun-2025)
- [Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, salinan dokumen peraturan](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-3-tahun-2025.pdf)
- [Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian (salinan JDIH Kemendikdasmen)](https://disdikbud.mubakab.go.id/berkas/pengumuman_salinan_kepmen_nomor_14_tahun_2026_juknis_verval_kondisi_pen.pdf)
- [Kemendikdasmen: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, bahan sosialisasi Ditjen PAUD Dikdasmen](https://obj.pauddasmen.id/pub-kom/Sosialisasi_SPMB_2026_307874832e.pdf)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 374/sipers/A6/V/2026: Dukung Persiapan SPMB TA 2026/2027 (8 Mei 2026)](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15316-dukung-persiapan-spmb-ta-20262027-74-persen-pemerintah-daerah-sudah-rampungkan-juknis)
- [Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Negara 2021 Nomor 6, sudah dicabut)](https://peraturan.go.id/files/bn6-2021.pdf)
