# Dana BOS untuk Aplikasi Sekolah: Aturan Juknis BOSP 2026

> Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tidak punya komponen khusus untuk langganan aplikasi manajemen sekolah. Aplikasi pembelajaran, layanan internet, dan biaya layanan penerimaan murid daring disebut di lampiran, tetapi Pasal 66 huruf d dan e melarang membeli perangkat lunak pelaporan keuangan BOSP atau yang sejenis, serta menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi daring penerimaan murid baru. Untuk aplikasi di luar daftar itu, konfirmasikan ke dinas pendidikan sebelum memasukkannya ke RKAS.

- URL: https://skolain.id/artikel/dana-bosp-untuk-aplikasi-sekolah/
- Kategori: Keuangan sekolah
- Terbit: 2026-10-31
- Diperbarui: 2026-10-31
- Penerbit: Skolain (PT Kharisma Andal Raya)

Banyak sekolah ingin beralih dari buku induk, rekap presensi manual, dan kuitansi kertas ke aplikasi, lalu bertanya hal yang sama: boleh tidak dana BOS dipakai untuk membayarnya? Jawaban jujurnya, aturan tidak menjawab satu kata untuk semua aplikasi. Artikel ini membedah isi juknis yang berlaku per Oktober 2026, menunjukkan pasal dan lampiran yang relevan, dan menandai bagian yang tidak diatur eksplisit supaya kepala sekolah, bendahara, dan operator tidak menebak-nebak.

## Apakah dana BOS boleh dipakai untuk berlangganan aplikasi sekolah?

Boleh untuk sebagian jenis aplikasi, dilarang untuk jenis lain, dan untuk sisanya aturan tidak menyebut apa pun. Untuk memudahkan, pisahkan menjadi tiga kelompok.

| Kelompok | Contoh | Dasar |
|---|---|---|
| Disebut eksplisit sebagai boleh | Aplikasi atau perangkat lunak untuk proses pembelajaran, platform pembelajaran digital (LMS), langganan internet, biaya layanan penerimaan murid daring | Lampiran I huruf A angka 2, Permendikdasmen 8/2026 |
| Dilarang eksplisit | Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau yang sejenis; menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi daring penerimaan murid baru | Pasal 66 ayat (1) huruf d dan e |
| Tidak disebut | Aplikasi manajemen sekolah lain, misalnya presensi, SPP, atau administrasi umum | Tidak ada pasal khusus; konfirmasi ke dinas |

Kelompok ketiga adalah wilayah abu-abu. Jangan menganggapnya otomatis boleh, jangan pula otomatis dilarang.

## Juknis BOSP mana yang berlaku per Oktober 2026?

Yang berlaku adalah [Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345734/permendikdasmen-no-8-tahun-2026) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Aturan ini ditetapkan 5 Februari 2026 dan berlaku sejak 6 Februari 2026.

Rantai penggantinya begini. Pasal 75 mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Menurut [catatan status di JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/321161/permendikdasmen-no-8-tahun-2025), peraturan 2025 itu sendiri sudah mencabut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023. Jadi rujukan lama tersebut tidak lagi berlaku.

Istilah yang dipakai: BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk biaya operasional nonpersonalia (Pasal 1 angka 7). BOS Reguler adalah dana BOS untuk operasional rutin SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 8). Satuan biaya, penerima, dan besaran alokasi tahun anggaran 2026 yang sudah ditetapkan tetap berlaku (Pasal 72).

## Komponen BOS Reguler mana yang bisa dikaitkan dengan aplikasi?

Komponen BOS Reguler tercantum di Pasal 42 ayat (1), dan rinciannya ada di Lampiran I huruf A angka 2. Tidak ada komponen bernama "langganan aplikasi" atau "sistem informasi sekolah". Yang ada adalah beberapa komponen yang menyebut hal terkait.

1. **Penerimaan Murid baru** (huruf a): rinciannya memuat "penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Murid baru, dan biaya layanan penerimaan Murid daring".
2. **Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler** (huruf c): memuat "pengadaan platform pembelajaran digital (Learning Management System/LMS)", "biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi", dan "penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran".
3. **Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah** (huruf e): memuat "pengelolaan dan operasional rutin sekolah" dan "pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah". Aplikasi tidak disebut secara nama.
4. **Pembiayaan langganan daya dan jasa** (huruf g): memuat pembayaran "langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan", serta paket data dan "layanan pendidikan daring berbayar" untuk pembelajaran jarak jauh.
5. **Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah** (huruf h): memuat "pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor". Komponen ini dibatasi paling banyak 20% dari alokasi BOS Reguler (Pasal 42 ayat 3).
6. **Penyediaan alat multimedia pembelajaran** (huruf i): mencakup "perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi".

Sekolah penerima BOS Kinerja yang masuk kategori kinerja terbaik punya komponen tersendiri, yaitu "penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran" dan "penguatan tata kelola Satuan Pendidikan" (Pasal 45 ayat 5, Lampiran I huruf B angka 3), termasuk "perencanaan berbasis data". Itu hanya berlaku bagi penerima Kinerja.

Satu catatan jujur: apakah aplikasi presensi atau aplikasi SPP bisa masuk "pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan" adalah penafsiran. Dalam dokumen resmi yang kami telaah, tidak ada pernyataan yang menjawabnya. Khusus aplikasi pendaftaran murid baru daring yang disewa, Pasal 66 huruf e melarangnya secara tegas.

## Apa larangan yang relevan di Pasal 66?

Pasal 66 ayat (1) melarang kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah melakukan beberapa hal. Yang berkaitan langsung dengan aplikasi:

- Huruf d: "membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis".
- Huruf e: "menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi daring penerimaan Murid baru".

Larangan lain yang sering ikut menyangkut belanja aplikasi: huruf f (membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan), huruf g (membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran), dan huruf m (membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lain yang sah). Pasal 53 ayat (2) menegaskan hal yang sama. Pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 66 ayat 2).

Ada ketegangan yang perlu disadari. Lampiran I menyebut "biaya layanan penerimaan Murid daring" sebagai kegiatan yang boleh, sementara Pasal 66 huruf e melarang "menyewa aplikasi ... daring penerimaan Murid baru". Juknis tidak menjelaskan cara mendamaikan keduanya. Jangan menganggap salah satunya otomatis menang. Minta penjelasan tertulis dari dinas pendidikan sebelum menganggarkan.

Pasal 62 ayat (2) juga menyebut pengelolaan BOSP dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian. Itu konteks yang berguna saat menimbang larangan huruf d, tetapi juknis tidak menyatakan bahwa itulah alasan larangannya.

## Bagaimana memasukkannya ke RKAS lewat ARKAS?

Setiap belanja BOSP harus lebih dulu ada di RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan), dokumen perencanaan untuk satu tahun anggaran (Pasal 1 angka 27). ARKAS adalah Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah; [siaran pers Kemendikdasmen](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14835-permendikdasmen-nomor-82026-tekankan-afirmasi-sekolah-terpencil-dan-tata-kelola-digital-transparan) menyebut perencanaan dan pelaporan dilakukan lewat ARKAS yang terhubung dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Teks juknis sendiri menulis "aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian" tanpa menyebut nama ARKAS.

Alurnya, berdasarkan Pasal 51 dan Lampiran II huruf A:

1. Tentukan kebutuhan sekolah, lalu tuangkan ke dokumen perencanaan beserta rincian komponen penggunaan dana (Pasal 51).
2. Susun RKAS berdasarkan kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan.
3. Tentukan komponen yang dipakai, rincian komponen pembiayaan, rincian barang atau jasa, serta satuan harga dan volume.
4. Bahas lewat rapat penyusunan RKAS yang melibatkan warga sekolah dan Komite Sekolah.
5. Input hasilnya ke aplikasi kegiatan dan anggaran yang disediakan Kementerian, lalu gunakan dana sesuai dokumen itu.

Rumah Pendidikan [mencatat](https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/55390563223065-Implementasi-Permendikdasmen-No-8-2026-Juknis-BOSP-2026-dalam-Penggunaan-Dana-BOSP-Reguler) bahwa implementasi juknis 2026 efektif setelah pembaruan ARKAS 4.2.18 dan MARKAS 2.2.15. Pastikan versi aplikasi di sekolah sudah mutakhir.

## Apakah pengadaannya harus lewat SIPLah?

Belanja langganan aplikasi termasuk belanja jasa, sehingga mengikuti [Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-15-tahun-2026.pdf) tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Aturan ini ditetapkan 17 Juli 2026, diundangkan 28 Juli 2026, dan mencabut Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 (Pasal 36).

SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) tidak disebut namanya di teks peraturan itu. Yang disebut adalah "Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan" yang disediakan Kementerian (Pasal 27). Pembayaran bisa dilakukan melalui sistem tersebut atau di luar sistem, langsung oleh pelaksana kepada penyedia setelah barang atau jasa diterima (Pasal 18 ayat 5). [Rumah Pendidikan](https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/63228233150361-Permendikdasmen-Nomor-15-2026-Tentang-Tata-Cara-Belanja-Barang-dan-Jasa-Oleh-Satuan-Pendidikan) menulis bahwa penyesuaian aplikasi SIPLah masih dalam pengembangan dan sekolah tetap dapat berbelanja seperti biasa.

Jadi, dari teks yang kami baca, tidak ada kewajiban eksplisit memakai SIPLah untuk langganan aplikasi. Aturan daerah atau arahan dinas bisa berbeda, jadi tanyakan.

Tahapan wajibnya tetap ada: persiapan, pemilihan barang atau jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan, dan pelaporan (Pasal 11). Perbandingan harga dan kualitas dilakukan terhadap dua penyedia atau lebih, kecuali hanya ada satu penyedia (Pasal 15). Penyedia minimal punya NPWP, identitas penyedia, dan kemampuan menyediakan (Pasal 9 ayat 2).

## Dokumen apa yang perlu disimpan untuk pertanggungjawaban?

Simpan bukti yang bisa menunjukkan bahwa belanja itu direncanakan, dibandingkan, disepakati, diterima, dan dibayar. Lampiran II menegaskan setiap penggunaan dana dicatat lengkap dengan bukti pendukung dan dokumentasi pengadaan, lalu diinput ke aplikasi RKAS yang dapat dilakukan setiap waktu.

| Dokumen | Dasar |
|---|---|
| RKAS yang memuat komponen dan rincian belanja | Pasal 51; Lampiran II huruf A |
| Dokumen perencanaan belanja: jumlah, spesifikasi atau ruang lingkup, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran, persyaratan penyedia | Permendikdasmen 15/2026 Pasal 12 ayat (2) dan (3) |
| Bukti hasil perbandingan harga dan kualitas | Permendikdasmen 15/2026 Pasal 24 ayat (2) huruf b |
| Bukti negosiasi | Pasal 24 ayat (2) huruf c |
| Bukti kesepakatan belanja (misalnya perjanjian atau pesanan langganan) | Pasal 24 ayat (2) huruf d |
| Bukti pemeriksaan dan penerimaan barang atau jasa | Pasal 24 ayat (2) huruf e |
| Bukti pembayaran | Pasal 24 ayat (2) huruf f |
| Laporan realisasi, laporan sisa dana, dan laporan hasil penyelesaian pengadaan | Permendikdasmen 8/2026 Pasal 57 |

Persiapan belanja dapat dikecualikan untuk belanja bernilai paling banyak Rp1.000.000 (Permendikdasmen 15/2026 Pasal 12 ayat 4). Bukti boleh berupa dokumen tersendiri atau satu kesatuan dokumen (Pasal 24 ayat 3).

Tenggat pelaporan realisasi: tahap I paling lambat 31 Juli, dan laporan keseluruhan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya (Pasal 56 ayat 2). Keterlambatan mengurangi penyaluran tahap berikutnya sebesar 2% sampai 4% (Pasal 59). Terakhir, satuan pendidikan harus bersedia diaudit (Lampiran II huruf C). Untuk pajak atas belanja, ikuti [panduan perpajakan di Rumah Pendidikan](https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/52431611904025-Kewajiban-Perpajakan-Satuan-Pendidikan) dan periksa apakah ada pembaruan.

## Apa beda sekolah negeri dan swasta penerima BOSP?

Komponen penggunaan dan larangan Pasal 66 berlaku sama untuk semua penerima. Perbedaannya ada di beberapa titik.

| Aspek | Negeri | Swasta (diselenggarakan masyarakat) |
|---|---|---|
| Batas honor dari alokasi BOS Reguler | Paling banyak 20% | Paling banyak 40% |
| Syarat penerima | NPSN terdata di Dapodik, rekening satuan pendidikan, bukan satuan pendidikan kerja sama | Sama, ditambah izin penyelenggaraan pendidikan yang terdata di Dapodik |
| Biaya operasional bila tidak menerima BOSP | Tanggung jawab pemerintah daerah | Tanggung jawab badan hukum penyelenggara |
| Penerimaan murid baru | Penentuan peminatan | Tes bakat skolastik atau tes potensi akademik |

Sumbernya: Pasal 42 ayat (4), Pasal 9, Pasal 73, dan Lampiran I huruf A angka 2 huruf a. Karena Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 66 huruf m menolak biaya yang sudah dibiayai penuh sumber lain, sekolah negeri sebaiknya memastikan dulu apakah pemerintah daerah sudah menyediakan sistem serupa.

## Langkah praktis sebelum memutuskan

1. Tulis fungsi aplikasi yang dibutuhkan, lalu cocokkan dengan kata persis di Lampiran I.
2. Cek Pasal 66 huruf d dan e: apakah fungsinya pelaporan keuangan BOSP, pendataan, atau penerimaan murid baru daring.
3. Kirim pertanyaan tertulis ke dinas pendidikan setempat, yang membina dan mengawasi pengelolaan BOSP (Pasal 67). Simpan balasannya.
4. Bila tidak jelas, biayai dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan sumber itu, atau tunda.
5. Jika disetujui, masukkan ke RKAS dengan nama komponen yang paling sesuai, lengkap dengan satuan harga dan volume.

## Bagaimana Skolain membantu

Skolain melengkapi Dapodik dan ARKAS, bukan menggantikannya. Data siswa, guru, dan rombel bisa diimpor dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan. Presensi guru dan siswa lewat ponsel dalam radius sekolah atau pindai kode QR, rekap harian langsung jadi. Tersedia formulir pendaftaran publik, uang pangkal dengan cicilan dan verifikasi, SPP dengan tagihan, verifikasi bukti transfer, tunggakan, dan portal wali. Hak akses diatur per peran. Ingin melihat langsung? [jadwalkan demo](https://skolain.id/#daftar).

## Tanya jawab

### Apakah dana BOS boleh dipakai untuk berlangganan aplikasi sekolah?

Tergantung jenis aplikasinya. Aplikasi pembelajaran dan internet disebut eksplisit di Lampiran I Permendikdasmen 8/2026, pembelian perangkat lunak pelaporan keuangan BOSP dan sewa aplikasi pendataan atau penerimaan murid baru daring dilarang oleh Pasal 66 huruf d dan e, dan sisanya tidak diatur eksplisit sehingga perlu dikonfirmasi ke dinas pendidikan.

### Juknis BOSP mana yang berlaku untuk tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, berlaku sejak 6 Februari 2026. Aturan ini mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (Pasal 75), yang sebelumnya menggantikan Permendikbudristek 63 Tahun 2022 dan 63 Tahun 2023.

### Apakah belanja aplikasi dengan dana BOS harus ada di RKAS dan ARKAS?

Ya. Kebutuhan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan beserta rincian komponen (Pasal 51), dan pengelolaan dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian (Pasal 62 ayat 2), yang dalam praktik adalah ARKAS.

### Apakah belanja aplikasi harus lewat SIPLah?

Permendikdasmen 15 Tahun 2026 mengatur pembayaran melalui maupun di luar sistem informasi pembelanjaan satuan pendidikan (Pasal 18 ayat 5) dan tidak menyebut kewajiban SIPLah secara eksplisit. Tanyakan ke dinas apakah ada ketentuan daerah yang lebih ketat.

### Apa beda sekolah negeri dan swasta dalam memakai dana BOS?

Komponen dan larangannya sama. Bedanya antara lain batas honor (paling banyak 20% untuk negeri dan 40% untuk yang diselenggarakan masyarakat, Pasal 42 ayat 4) dan pihak yang menanggung biaya operasional bila sekolah tidak menerima BOSP (Pasal 73).


## Rujukan

- [Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-8-tahun-2026.pdf)
- [Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345734/permendikdasmen-no-8-tahun-2026)
- [Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, status Tidak Berlaku, di JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/321161/permendikdasmen-no-8-tahun-2025)
- [Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (salinan PDF)](https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-15-tahun-2026.pdf)
- [Rumah Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen No 8/2026 (Juknis BOSP 2026) dalam Penggunaan Dana BOSP Reguler](https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/55390563223065-Implementasi-Permendikdasmen-No-8-2026-Juknis-BOSP-2026-dalam-Penggunaan-Dana-BOSP-Reguler)
- [Rumah Pendidikan: Permendikdasmen Nomor 15/2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan](https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/63228233150361-Permendikdasmen-Nomor-15-2026-Tentang-Tata-Cara-Belanja-Barang-dan-Jasa-Oleh-Satuan-Pendidikan)
- [Siaran Pers Kemendikdasmen: Permendikdasmen Nomor 8/2026 Tekankan Afirmasi Sekolah Terpencil dan Tata Kelola Digital Transparan](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14835-permendikdasmen-nomor-82026-tekankan-afirmasi-sekolah-terpencil-dan-tata-kelola-digital-transparan)
